Profil Singkat PPID
Biro Bina Perekonomian Setda Provinsi Banten memiliki Profil singkat tentang Organisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu yang disediakan sebagai bentuk pelayanan informasi publik. Pembentukan organisasi ini dilakukan sesuai dengan amanat Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Profil Organisasi PPID ini dijalankan oleh Dinas Kominfo, Statistik & Persandian Provinsi Banten selaku PPID Utama, dan Kepala Bagian Kerjasama sebagai PPID Pembantu Biro Bina Perekonomian Setda Provinsi Banten. Dengan mendapatkan pengawasan langsung oleh Kepala Biro Bina Perekonomian Setda Provinsi Banten danPembinaan oleh Sekretaris Daerah selaku Atasan PPID yang bertindak sebagai Pembina Organisasi Perangkat Daerah.
Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mencantumkan ketentuan bagi Badan Publik untukmenyajikan informasi yang diperuntukkan bagi kepentingan publik. BiroBina Perekonomian mendukung ketentuan ini dengan menyajikanberbagai jenis informasi publik sebagaimana diatur dalam Pasal14 Undang-undang No. 14 Tahun 2008.
Konsistensi pelayanan informasi publik ini dibuktikan dengan perolehan penghargaan Keterbukaan Informasi Badan Publik Pemeringkatan PPID bagi Badan Publik Provinsi dan Kabupaten/Kota pada tahun sebelumnya Pemerintah Provinsi Banten mendapat peringkat ke 4 se-Indonesia, diakui secara konsisten terus menjalankan amanat Undang-undang No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sekaligus memberikan ruang layanan informasi publik yang transparan, akuntabel, serta mudah diakses
oleh masyarakat luas.
Share :